Gembong Preman Yang Kejar Satpam Pelabuhan Pakai Golok Ternyata Seorang Residivis

HW seorang satpam di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, diancam dibacok oleh FH (45), seorang pria yang diduga gembong preman di Pelabuhan tersebut.

Kepala Unit Reserse Mobile Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung Ipda M Novaldo Supeno berujar, pelaku itu mengancam akan membacok korban yang ketika itu sedang bertugas jaga malam. Pelaku itu juga sempat mengejar korban sembari mengayunkan goloknya. Atas kejadian yang berlangsung, akhirnya FH ditangkap oleh polisi.

Lantas, apa yang membuang pelaku mengejar korban sembari mengayunkan goloknya? Temukan jawabannya, dengan menyimak berita lampung menarik dibawah ini :

  1. Peristiwa Tersebut Bermula Ketika Korban Memergoki Pelaku Mengambil Barang Sisa Muatan Kapal Yang Tercecer Di Dermaga

Ipda M Novaldo Supeno mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban memergoki pelaku mengambil barang sisa muatan kapal yang tercecer di dermaga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kresek hitam tersebut hanya berisi sisa – sisa jatuhan bahan pakan untuk ayam saja. Ketika pelaku hendak membawa pergi bungkusan plastik itu, korban menegurnya.

Tidak terima ditegur, kemudian pelaku pulang ke rumahnya. Tidak lama kemudian, pelaku kembali lagi ke pelabuhan sembari membawa golok yang dipinjam dari tetangganya. Pelaku yang naik pitam langsung mengeluarkan golok sembari mengejar korban. Namun korban langsung melarikan diri ketika mengetahui FH membawa golok.

Setelah kejadian itu, korban HW langsung melaporkannya ke polisi. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Senin dini hari.

  1. Pelaku Dipersangkakan Dengan Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Dan Pengancaman

Akibat perbuatannya, pelaku pun ditangkap polisi pada Senin (12/7/2021) malam. Pelaku FH saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polresta Bandar Lampung. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman. Pelaku diancam kurungan satu tahun penjara. Pelaku merupakan seorang residivis warga kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

  1. Pelaku Pernah Ditahan Di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah

Ternyata FH (45) seorang preman yang mengancam Hendra Wahyudi, satpam di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, pernah ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ipda M Novaldo Supeno mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dari LP Nusakambangan dengan kasus pembunuhan di Bengkulu. Pelaku dipenjara selama 12 tahun di LP Nusakambangan karena kasus pembunuhan tersebut.

  1. Pelaku Juga Bagian Dari Komplotan Premanisme Di Wilayah Pelabuhan Panjang

Novaldo mengatakan, selain itu, pelaku juga diduga merupakan bagian dari komplotan premanisme di wilayah Pelabuhan Panjang. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku seringkali berulah dan meresahkan warga sekitar.

Novaldo mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Baru, Gang Rajawali, Kecamatan Panjang, pada Senin (12/7/2021) dini hari.

  1. Aksi Pelaku Sempat Terekam CCTV

Ketika melakukan aksinya, pelaku sempat terekam Closed Circuit Televisions (CCTV) di Kawasan Pelabuhan Panjang. Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat sangat jelas pelaku yang mengacungkan golok ke arah korban. Bahkan, pelaku juga mengancam hendak membunuh korban. Namun beruntung, tidak sampai melukai.

Kemudian, rekaman CCTV tersebut dijadikan barang bukti ke kantor polisi, tidak lama setelah itu preman pelabuhan itu diringkus.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada April 2021 lalu dan sempat terekam Closed Circuit Televisions (CCTV). Sementara pelaku FH ditangkap di kediamannya pada Senin (12/7/2021) dini hari.