Kelebihan Menggunakan e-faktur dari Klikpajak
Kemajuan teknologi telah mempermudah kita dalam berbagai hal termasuk juga dalam hal yang kaitannya dengan perpajakan. Seperti yang kita ketahui selama ini salah satu masalah yang sering dihadapi orang orang adalah kerepotan atau keribetan dalam hal pajak. Keribetan ini mulai dari soal perhitungan, pembayaran hingga ke pelaporan pajak.
Untungnya dengan perkembangan teknologi keribetan ini bisa diminimalisir atau bahkan dihilangkan sama sekali. Salah satu contoh penerapan teknologi dalam masalah perpajakan ini misalnya dengan adanya penggunaan e-faktur pajak. Sesuai dengan namanya e-faktur adalah sebuah faktur yang sifatnya digital atau online dan biasanya berbentuk aplikasi. Adapun fungsi dari e-faktur itu sendiri adalah untuk mempermudah seorang wajib pajak dalam pembayaran serta pelaporan pajak terutama untuk pajak pertambahan nilai (PPn).
Saat ini sudah ada beberapa layanan aplikasi perpajakan yang memiliki fitur e-faktur ini. Sehingga kita bisa memilih aplikasi mana yang akan kita pakai. Tentunya dalam pemilihan aplikasi perpajakan yang akan kita pakai salah satu hal yang paling penting untuk kita jadikan bahan pertimbangan adalah aplikasi tersebut sudah diakui serta dalam pengawasan oleh DJP.
Salah satu layanan aplikasi perpajakan yang memiliki fitur e-faktur yang bisa kita pilih berdasarkan kriteria di atas adalah aplikasi klikpajak.id dari mekari. Aplikasi klikpajak ini adalah aplikasi yang web based dalam artian kita tidak perlu untuk mengunduh dan menginstalnya kita hanya perlu membuka aplikasi tersebut lewat web mereka jadi akan memudahkan kita dalam penggunaannya.
Kelebihan E-faktur dari klikpajak
Fitur e-faktur yang ada pada aplikasi klikpajak sendiri memiliki beberapa keunggulan. Dan diantara beberapa keunggulan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
Selalu Update
Salah satu kelebihan dari aplikasi klikpajak yang cukup penting adalah aplikasi ini selalu update dan menyesuaikan dengan peraturan perpajakan terbaru yang berlaku. Sebagai salah satu contohnya versi terbaru dari e-faktur yakni e-faktur 3.0 sudah dilengkapi dengan fitur prepopulated sesuai dengan peraturan dari dirjen pajak. Dalam fitur ini termasuk didalamnya ada program prepopulated SPT atau spt yang sudah siap saji dan terintegrasi.
Adanya Otomatisasi Perhitungan Faktur
Kelebihan lain yang dimiliki e-faktur dari klikpajak yakni adanya sistem perhitungan faktur yang berjalan secara otomatis. Dengan fitur ini maka kita tidak perlu repot repot lagi menghitung faktur satu per satu. Dan karena perhitungan ini berjalan secara otomatis maka bisa meminimalisir terjadinya human error sehingga hasil perhitungan yang dilakukan bisa lebih akurat.
Bisa Dipakai Untuk Berbagai Macam Faktur Pajak
e-faktur yang ada pada klikpajak bisa kita gunakan untuk membuat berbagai jenis faktur perpajakan sesuai dengan kebutuhan kita. Apakah itu faktur pajak keluaran, masukan maupun faktur pajak retur semuanya bisa kita buat dan kelola dengan e-faktur dari klikpajak.
Kemudahan dalam Penggunaan
Salah satu contoh bentuk kemudahan penggunaan e faktur ini adalah dalam hal pelaporan pajak pertambahan nilai. Kita hanya perlu melakukan satu kali klik untuk membuat pelaporan ppn dan kemudian akan mendapatkan bukti lapor yang sah dari dirjen pajak.
Adanya Integrasi dengan NSFP
e-faktur yang ada pada klikpajak juga terintegrasi dengan NSFP (nomor seri faktur pajak). Dengan adanya integrasi ini tentunya akan memudahkan kita dalam mengelola nsfp langsung dari aplikasi klikpajak. Termasuk didalamnya adalah kita bisa memantau nomor seri faktur mana yang sudah maupun yang belum digunakan. Hal ini tentunya akan mempermudah kita dalam membuat pelaporan ke direktorat jenderal pajak.